Langkah-langkah perwalian, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melakukan her-registrasi.
  2. Mahasiswa menyerahkan bukti her-registrasi ke admin jurusan.
  3. Mahasiswa memperoleh form isian rencana studi di jurusan dengan menyesuaikan kelas pagi atau kelas malam.
  4. Mahasiswa mengambil KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya dari admin jurusan.
  5. Mahasiswa membeli fotokopi jadwal mata kuliah semester terkait di admin jurusan.
  6. Mahasiswa mengisi form isian rencana studi, dengan memperhatikan KHS (batas SKS maksimal yang bisa diambil), dan jadwal mata kuliah semester terkait.
  7. Mahasiswa akses SIA (Sistem Informasi Akademik, http://10.1.0.3/) ITATS dengan intranet kampus.
  8. Mahasiswa menginputkan mata kuliah yang direncanakan diambil pada SIA ITATS tersebut.
  9. Mahasiswa menghadap dosen wali dengan membawa form isian rencana studi yang sudah terisi, dan KHS.
  10. Mahasiswa menyebutkan NPM kepada dosen wali untuk searching data mahasiswa di SIA ITATS.
  11. Mahasiswa konsultasi tentang rencana mata kuliah semester yang akan datang, dan permasalahan akademik/non-akademik kepada dosen wali.
  12. Dosen wali memproses dan menyetujui rencana studi mahasiswa di SIA ITATS. Penyesuaian dilakukan jika ada perubahan selama konsultasi perwalian.
  13. Mahasiswa menandatangani form isian rencana studi dan rekap absen mahasiswa perwalian.
  14. Dosen wali menandatangani kitir perwalian 2x dan form isian rencana studi.
  15. Mahasiswa memperoleh satu sisi kitir perwalian.
  16. Mahasiswa dapat melakukan perubahan rencana studi pada minggu pertama perkuliahan kepada ketua jurusan, dikarenakan kasus-kasus khusus yang diperkenankan oleh ketua jurusan (terutama jika ada penghapusan praktikum karena sedikitnya yang memprogramnya).
  17. Mahasiswa menukarkan kitir perwalian dengan KRS (Kartu Rencana Studi) final di minggu ke-2 atau ke-3 perkuliahan.