Langkah-langkah perwalian, sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan her-registrasi.
- Mahasiswa menyerahkan bukti her-registrasi ke admin jurusan.
- Mahasiswa memperoleh form isian rencana studi di jurusan dengan menyesuaikan kelas pagi atau kelas malam.
- Mahasiswa mengambil KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya dari admin jurusan.
- Mahasiswa membeli fotokopi jadwal mata kuliah semester terkait di admin jurusan.
- Mahasiswa mengisi form isian rencana studi, dengan memperhatikan KHS (batas SKS maksimal yang bisa diambil), dan jadwal mata kuliah semester terkait.
- Mahasiswa akses SIA (Sistem Informasi Akademik, http://10.1.0.3/) ITATS dengan intranet kampus.
- Mahasiswa menginputkan mata kuliah yang direncanakan diambil pada SIA ITATS tersebut.
- Mahasiswa menghadap dosen wali dengan membawa form isian rencana studi yang sudah terisi, dan KHS.
- Mahasiswa menyebutkan NPM kepada dosen wali untuk searching data mahasiswa di SIA ITATS.
- Mahasiswa konsultasi tentang rencana mata kuliah semester yang akan datang, dan permasalahan akademik/non-akademik kepada dosen wali.
- Dosen wali memproses dan menyetujui rencana studi mahasiswa di SIA ITATS. Penyesuaian dilakukan jika ada perubahan selama konsultasi perwalian.
- Mahasiswa menandatangani form isian rencana studi dan rekap absen mahasiswa perwalian.
- Dosen wali menandatangani kitir perwalian 2x dan form isian rencana studi.
- Mahasiswa memperoleh satu sisi kitir perwalian.
- Mahasiswa dapat melakukan perubahan rencana studi pada minggu pertama perkuliahan kepada ketua jurusan, dikarenakan kasus-kasus khusus yang diperkenankan oleh ketua jurusan (terutama jika ada penghapusan praktikum karena sedikitnya yang memprogramnya).
- Mahasiswa menukarkan kitir perwalian dengan KRS (Kartu Rencana Studi) final di minggu ke-2 atau ke-3 perkuliahan.