Kompilasi kebijakan kampus terkini selama masa pencegahan penularan virus corona COVID-19. Kebijakan ini berlaku selama pemerintah belum menyatakan kondisi negara normal setelah pandemi COVID-19. Update terbaru ini per tanggal 25 April 2020.
- Kebijakan Mengenai Interaksi Sosial di Dalam Kampus
- a. Seluruh civitas akademika ITATS (Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa) untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya. (link edaran Ed.49/ITATS/III/2020)
- b. Bapak/Ibu Dosen dan Karyawan sebelum dan sesudah melakukan absen finger print harap menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan. (link edaran Ed.49/ITATS/III/2020)
- c. Bapak/Ibu Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa yang pulang dari perjalanan luar negeri diharapkan untuk istirahat di rumah minimal 1 bulan semenjak kedatangan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait. (link edaran Ed.49/ITATS/III/2020)
- d. Selama perkuliahan dengan sistem daring diberlakukan, diinformasikan bagi Dosen dan Karyawan untuk bebas memilih bekerja di kampus atau di rumah. (link edaran Ed.53/ITATS/III/2020) (link edaran Ed.70/ITATS/III/2020)
- Kebijakan Mengenai Perkuliahan
- a. Seluruh kegiatan belajar mengajar (kuliah, praktikum, kerja praktek, KKN, bimbingan skripsi, kegiatan kemahasiswaan, dan lain-lain) dalam bentuk tatap muka di ITATS diliburkan mulai tanggal 16 Maret 2020 (link edaran Ed.50/ITATS/III/2020) sampai tanggal 26 Juni 2020 (link edaran Ed.70/ITATS/III/2020).
- b. Selama kegiatan belajar mengajar dalam bentuk tatap muka diliburkan, proses belajar mengajar akan diganti dengan metode pembelajaran lain (e-learning, Google Classroom, mailing list, Whatsapp group, Line, Skype) (link edaran Ed.50/ITATS/III/2020) sesuai kesepakatan antara Dosen dan Mahasiswa dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran yang telah ditentukan (link edaran Ed.51/ITATS/III/2020).
- c. Pelaporan aktifitas pelaksanaan perkuliahan daring, sebagai pengganti Absen Manual dilakukan menggunakan Google Classroom dan dilaporkan pada Google Drive PSI ITATS. (link edaran Ed.51/ITATS/III/2020)
- d. Mekanisme pelaksanaan UTS semester genap 2019/2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 24 April 2020 dilaksanakan dengan metode daring. (link edaran Ed.70/ITATS/III/2020)
- e. Sidang proposal dan sidang akhir skripsi dilakukan dengan metode daring. (link edaran Ed.70/ITATS/III/2020)
- f. Alur pelaksanaan UTS, UAS, kuliah, sidang proposal, dan sidang akhir skripsi dengan metode daring dapat dilihat pada link https://akademik.itats.ac.id/pbm-daring/. (link edaran Ed.70/ITATS/III/2020) (link edaran Ed.101/ITATS/VI/2020)
- g. Untuk kegiatan perkuliahan lain seperti praktikum, kerja praktek, KKN, dan lain sebagainya. Jika substansi pembelajaran tidak memungkinkan dilakukan secara daring maka dapat diganti dengan kegiatan lain yang relevan. (link edaran Ed.70/ITATS/III/2020)
- h. Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan laboratorium. (link edaran Ed.83/ITATS/IV/2020)
- i. Pelaksanaan praktikum bisa dilakukan/diganti dengan simulasi dan/atau menggunakan data sekunder dan/atau kegiatan yang relevan. (link edaran Ed.80/ITATS/IV/2020) (link edaran Ed.82/ITATS/IV/2020)
- j. KKN dilaksanakan di rumah masing-masing mahasiswa dengan kegiatan membuat masker, hand sanitizer, alat pelindung diri, disinfektan, spanduk, atau kegiatan lain yang relevan dengan kebutuhan masyarakat (link edaran Ed.80/ITATS/IV/2020) (link edaran Ed.82/ITATS/IV/2020), atau menyesuaikan kebijakan jurusan/fakultas dengan kegiatan relevan (link pengumuman 82/KKN-PPM/WR II/ITATS/2020).
- k. Pendaftaran KKN diperpanjang sampai tanggal 9 Mei 2020. (link pengumuman 82/KKN-PPM/WR II/ITATS/2020)
- l. Kegiatan skripsi selama masa pencegahan COVID-19, harap tetap dilaksanakan dengan menggunakan data sekunder/data yang relevan/kegiatan yang relevan. (link edaran Ed.82/ITATS/IV/2020) (link edaran Ed.83/ITATS/IV/2020)
- m. Dosen pembimbing skripsi berwenang memberi kebijakan terkait penyusunan skripsi. (link edaran Ed.83/ITATS/IV/2020)
- Kebijakan Mengenai Skripsi, Drop Out, dan Wisuda
- a. Wisuda Sarjana ke-62 semester ganjil tahun ajaran 2019/2020 yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 April 2020 ditunda sampai dengan Pemerintah memberikan ketetapan ijin untuk melaksanakan kegiatan tersebut/aman dari Covid-19. (link edaran Ed.52/ITATS/III/2020)
- b. Pemberitahuan jadwal wisuda sarjana ke-62 semester ganjil tahun ajaran 2019/2020 akan diumumkan lebih lanjut. (link edaran Ed.52/ITATS/III/2020)
- c. Bagi wisudawan yang telah menyelesaikan semua administrasi, yang memerlukan ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain-lain, bisa mengambil ijazah di bagian Akademik ITATS mulai tanggal 20 April 2020, setiap hari kerja pukul 09:00 s/d 14:00. (link edaran Ed.52/ITATS/III/2020)
- d. Selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan ITATS, maka denda akibat keterlambatan pengumpulan buku Skripsi dihapuskan, mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d kondisi dinyatakan normal oleh pemerintah. (link edaran Ed.57/ITATS/III/2020)
- e. Pembayaran Biaya Wisuda Sarjana ke-62 semester gasal tahun ajaran 2019/2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020. (link edaran Ed.71/ITATS/III/2020)
- f. Mahasiswa yang pada semester ini sudah menempuh semester 14 atau akan Drop Out diberikan kebijakan perpanjangan masa studi 1 semester. (link edaran Ed.80/ITATS/IV/2020) (link edaran Ed.82/ITATS/IV/2020)
- Kebijakan Mengenai Pembayaran Biaya Perkuliahan
- a. Selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 pembayaran BPP dan Non-BPP (praktikum, skripsi, wisuda, dan lain-lain) tetap bisa dilakukan di loket pembayaran keuangan ITATS secara tunai, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Cobid-19. (link edaran Ed.37/WR1/ITATS/IV/2020)
- b. Selain itu, pembayaran BPP dan Non-BPP (biaya praktikum, skripsi, KKN, dan lain-lain) juga dapat dilakukan secara transfer dengan prosedur dapat dilihat di surat edaran Ed.37/WR1/ITATS/IV/2020. (link edaran Ed.37/WR1/ITATS/IV/2020)
- c. Kontak person info lebih lanjut tentang pembayaran biaya kuliah juga ada di surat edaran Ed.37/WR1/ITATS/IV/2020. (link edaran Ed.37/WR1/ITATS/IV/2020)